WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
I.
DASAR HUKUM
1. Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara;
3. Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah
beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2959);
4. Hinder
Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;
5. Indische
Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan Undang- Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun
1955 Nomor 49);
6. Bedrijfsreglementerings
Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
7. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana
Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor
801) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2692);
8. Undang-undang
Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
9. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387); 170 3 1982, No. 7
10. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
11. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 23, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2832);
12. Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1969 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun
1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
13. Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan
Lembaran-Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2904);
14. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 38,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
II.
KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib
dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah:
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan
III.
SIFAT DAN TUJUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, sifat dan tujuan dalam wajib daftar
perusahaan adalah:
Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua
pihak.
Pasal 4
1) Setiap pihak
yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh
Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan
salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor
pendaftaran perusahaan.
2)
Setiap salinan
atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan
alat pembuktian sempurna.
IV.
KEWAJIBAN
PENDAFTARAN
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, kewajiban pendaftaran dalam wajib daftar perusahaan adalah:
Pasal 5
1) Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2) Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3) Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4) Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban
untuk mendaftarkan.
Pasal 6
1)
Dikecualikan
dari wajib daftar ialah:
a. Setiap
Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur
dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40)
jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah
diubah dan ditambah;
b. Setiap
Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri
atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta
tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan.
2)
Perusahaan Kecil
Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur
oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar
Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya
di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor
pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Undang-undang ini berbentuk :
- Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
- Persekutuan;
- Perorangan;
- Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
V.
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, cara dan tempat serta waktu pendaftaran dalam wajib daftar
perusahaan adalah:
Pasal 9
1) Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2) Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3) Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
VI.
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, hal-hal yang wajib didaftarkan dalam wajib daftar perusahaan
adalah:
Pasal 11
1)
Apabila
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. 1. nama perseroan;
2. merek perusahaan;
b. 1. tanggal
pendirian perseroan,
2. jangka waktu
berdirinya perseroan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang
dimiliki;
d.
1. alamat
perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e.
berkenaan dengan
setiap pengurus dan komisaris :
1.
nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3.
nomor dan
tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat
tinggal yang tetap;
5. alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia;
6.
tempat dan
tanggal lahir;
7.
negara tempat
lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.
kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9.
setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10.
tanda tangan;
11.
tanggal mulai
menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus
dan komisaris;
g. 1. modal dasar;
2. banyaknya dan nilai
nominal masing-masing saham;
3. besarnya modal yang
ditempatkan;
4. besarnya modal yang
disetor;
h. 1. tanggal
dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal dan nomor
pengesahan badan hukum;
3. tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran.
2)
Apabila telah
diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di
samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib
didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
1. nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3 nomor dan
tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat
tinggal yang tetap,
5. alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan
tanggal lahir;
7. negara tempat
lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10.
jumlah saham
yang dimiliki,
11.
jumlah uang yang
disetorkan atas tiap saham.
3)
Pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
4)
Hal-hal yang
wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
1) Apabila
perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1.
nama koperasi,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a
angka 1;
3. merek perusahaan.
b. tanggal
pendirian;
c. kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d. alamat
perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e. berkenaan
dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. tanda
tangan;
6. tanggal
mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g. 1.
tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
2) Pada
waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi
yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk
itu.
Pasal 13
1) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. tanggal
pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b. 1.
nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
c. 1.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1.
alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan
agen serta perwakilan persekutuan;
e. jumlah
sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f. berkenaan
dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat
dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
8. kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g. Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. besar
modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i. 1.
tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip
yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j. tanda
tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan
persekutuan;
2) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal
mengenai modal yaitu:
a. besarnya
modal komanditer;
b. banyaknya
saham dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya
modal yang ditempatkan;
d. besarnya
modal yang disetor.
3) Pada
waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 14
1) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1.
tanggal pendirian persekutuan;
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b. 1.
nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1.
alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan
agen serta perwakilan persekutuan;
e. berkenaan
dengan setiap sekutu :
1. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia;
6. tempat
dan tanggal lahir;
7. negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f. lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. jumlah
modal (tetap) persekutuan;
h. 1.
tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi
setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i. tanda
tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan
persekutuan).
2) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
1) Apabila
perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1.
nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1.
alamat tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap,
apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 1.
tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar
wilayah Negara Republik Indonesia;
d. 1.
kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha
dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
e. nama
perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f. 1.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1.
alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan
agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;
h. jumlah
modal tetap perusahaan apabila ada;
i. 1.
tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
2) Apabila
perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu
mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
1) Apabila
perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam
Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah:
a. nama
dan merek perusahaan;
b. tanggal
pendirian perusahaan;
c. 1.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1.
alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan
agen serta perwakilan perusahaan;
e. berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat
dan tanggal lahir;
7. negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1.
modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan;
h. 1.
tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
2) Pada
waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain
surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 17
Hal-hal
lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12,
13, 14, 15, dan 16 Undang-Undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
REFERENSI
www.kemendag.go.id/files/regulasi/1982/02/UU_3_1982_WDP.pdf