Jumat, 09 Desember 2016

Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan



Kasus KAP Andersen dan Enron 2001

     Enron merupakan perusahaan hasil penggabungan dari InterNorth dengan Houston Natural Gas yang dilakukan pada tahun 1985. Bisnis utama perusahaan Enron adalah Industri Energi, kemudian Enron melakukan perluasan usaha sampai dibidang yang tidak ada kaitannya dengan industry energy, seperti future transaction, trading commodity non energy dan bidang keuangan.  Kasus Enron mulai mencuat pada Desember 2001 dan terus berlalu sampai 2002. Enron yang notabene nya merupakan perusahan energy terbesar di As, memberikan dampak yang sangat besar atas kasusnya. Berbagai bursa efek di dunia mengalami penurunan harga saham secara drastic. Sampai pada saat Enron bangkrut, perusahaan ini meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
 
     Perusahaan ini memanipulasi laporan keuangan miliknya dengan mencatat keuntungan sebesar 600Juta Dollar AS. Padahal dalam kenyataanya perusahaan tersebut mengalami kerugian. Hal ini dilakukan agar saham perusahaan ini tetap diminati oleh investor. Kronologis dari kasus Enron dirincikan sebagai berikut :
  1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
  2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
    • Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
    • Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
    • Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
  3. Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
  4.  Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
  5.  Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia  juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
  6.  Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
  7. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
  8. Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
  9. KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
  10. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
  11. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
  12. Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
  13. Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
  14. KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
  15. Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
  16. Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
  17. Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
  18. Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
  19. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
HASIL ANALISIS
            Kedua perusahaan tersebut telah melanggar kode etik, dimana seharunya kode etik dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kecurangan yang dilakukan biasanya disebabkan oleh tiga hal, yaitu opportunity, pressure dan rationalization. Untuk mencegahnya jelas dengan cara meningkatkan moral dan etika. Maka dari itu seharusnya memilih SDM bukan hanya dilihat dari kemampuannya, tapi juga kepribadiannya.
            KAP Andersen melanggar kode etik dan menghancurkan kepercayaan para pemegang saham serta keperayaan publik. KAP tersebut telah melanggar prinsip integritas karena telah memanipulasi laporan keuangan serta menghancurkan dokumen pendukung. KAP seharusnya menjunjung tinggi independensi dan sikap professional. Dimana KAP memberikan informasi yang sejujur-jujurnya serta seadil-adilnya mengenai keadaan perusahaan kepada pemegang saham. Karena informasi yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemegang saham dalam mengambil keputusan apakah lebih baik menjual atau mempertahankan sahamnya. Manipulasi ini jelas membuat para pemegang saham mengambil keputusan yang salah dan mengalami kebangkrutan karena harga saham yang anjlok ketika kasus ini mencuat. KAP yang baik tidak akan melanggar prinsip standar teknis, namun KAP Andersen bekerja diluar standar teknis yang telah ditetapkan. Selain pemegang saham, karyawan dari KAP ini pun menerima dampak negative dimana tidak dipercaya untuk bekerja diperusahaan lain setelahnya.
Tidak berbeda dengan KAP Andersen, Enron jelas melakukan pelanggaran kode etik juga. Perusahaan ini melakukan kecurangan demi keuntungannya sendiri, meskipun pada akhirnya kebangkrutan tidak dapat dihindarkan. Karyawan Enron pun turut merasakan kerugian, hal ini disebabkan karena dana pensiun mereka diinvestasikan sebagai saham Enron. Dimana harga saham Enron turun drastis ketika kecurangan terungkap.

Jumat, 21 Oktober 2016

Review Jurnal Etika Profesi

 

Review Jurnal Etika Profesi

Judul Pengaruh Independensi,Kompetensi,dan Sensitivitas Etika Profesi Terhadap Produktivitas Kerja Auditor Eksternal (Studi Kasus Pada Auditor Perwakilan BPK Provinsi Bali)

Penelitian :  Dodik Ariyanto dan Ardani Mutia Jati

Tahun : 2010

Tujuan : Untuk mengetahui pengaruh  independensi,kompetensi,dan sensitivitas etika profesi terhadap produktivitas kerja auditor eksternal terhadap auditor perwakilan BPK RI Provinsi Bali

Variabel yang digunakan :

Variabel bebas (independent) : independensi, kompetensi, dan sensitivitas etika profesi
Variabel terikat (dependent)   : produktivitas kerja


Metode/Jenis Penelitian :

Penelitian ini menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Populasi dalam penelitian ini sebanyak 58 auditor. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah metode purposive sampling dengan kriteria auditor telah bersertifikasi Diklat Auditor Ahli atau Terampil dan sudah pernah melaksanakan tugas pemeriksaan. Berdasarkan kriteria tersebut maka jumlah sampel penelitian adalah sebanyak 45 auditor.

Hasil Penelitian :

  1. Statistik deskriptif dalam penelitian ini menunjukkan nilai meanuntuk variabel independensi sebesar 35,22; variabel kompetensi sebesar 55,93, variabel sensitivitas etika profesi sebesar 32,77; dan variabel produktivitas kerja sebesar 51,83. Sebaliknya, nilai standar deviasi untuk variabel independensi sebesar 9,28; variabel kompetensi sebesar 13,75; variabel sensitivitas etika profesi sebesar 8,38; dan variabel produktivitas kerja sebesar 13,49.
  2. Hasil uji reliabilitas menunjukkan nilai Cronbach Alpha untuk variabel independensi,kompetensi, sensitivitas etika profesi dan produktivitas kerja berturut-turut adalah 0,96; 0,97; 0,95 dan 0,97. Seluruh nilai Cronbach Alpha> 0,6 sehingga data keempat variabel dikatakan reliabel.
  3.   Hasil uji validitas terhadap 11 item pernyataan variabel produktivitas kerja didapat nilai PearsonCorrelationantara 0,696—0,914 dan signifikansi 0,00 maka instrumen untuk variabel ini dapat dikatakan valid. Variabel independensi, kompetensi, dan sensitivitas etika profesi secara berturut-turut memiliki nilai Pearson Correlationantara 0,759—0,908; 0,568—0,926; 0,759—0,908 dengan nilai signifikansi 0,00 untuk seluruh item pada variabel di atas. 
  4.  Uji Asumsi Klasik :
1)      Hasil uji normalitas untuk keempat variabel dalam penelitian ini menunjukkan koefiien Asym. Sig (2-tailed) sebesar 0,456; yaitu lebih besar daripada 0,05. Artinya, data berdistribusi normal.
2)      Hasil uji multikolinearitas menunjukkan bahwa seluruh variabel bebas menunjukkan nilai tolerance > 10% dan VIF < 10. Hal ini menunjukkan bahwa dalam penelitian ini tidak terjadi multikolinearitas.
3)      Uji heteroskedastisitas menunjukkan independesi 0,321; kompetensi 0,117; dan variabel sensitivitas 0,831. Artinya, tidak terdapat heteroskedastisitas dalam penelitian ini.
a.       Berdasarkan hasil perhitungan pada Tabel 2 didapatkan nilai koefisien determinasi (R2) = 0,813. Hal ini mengandung pengertian bahwa 81,3% variabel produktivitas kerja auditor eksternal dapat dijelaskan oleh variabel independensi, kompetensi, dan sensitivitas etika profesi. Sebaliknya, sisanya sebesar 18,7% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak masuk dalam model penelitian, misalnya lingkungan kerja, komposisi tim, serta kesediaan sarana dan prasarana.
b.      Berdasarkan hasil perhitungan regresi berganda pada Tabel 2 diperoleh pula nilai Fhitung sebesar 49,177 dengan tingkat signifikansi 0,000 dan Ftabel= (0,05)(3)(34) = 2,92 dengan α= 5%. Hal ini berarti bahwa Fhitung= 49,18 > Ftabel= 2,92 atau probabilitas (0,000) jauh lebih kecil daripada 0,05. Artinya, independensi (X1), kompetensi (X2), dan sensitivitas etika profesi (X3) secara simultan merupakan penjelas yang siginifikan terhadap produktivitas kerja auditor eksternal (Y).


Kesimpulan :

1.      Berdasarkan hasil uji secara simultan bahwa independensi (X1), kompetensi (X2), dan sensitivitas etika profesi (X3) merupakan penjelas yang siginifikan terhadap produktivitas kerja auditor eksternal (Y). Besarnya sumbangan yang diberikan adalah sebesar 81,3% variabel produktivitas kerja auditor eksternal dapat dijelaskan oleh variabel independensi, kompetensi, dan sensitivitas etika profesi. Sebaliknya, sisanya sebesar 18,7% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak masuk dalam model penelitian, misalnya lingkungan kerja, komposisi tim, serta kesediaan sarana dan prasarana.
2.      Berdasarkan  hasil  pengujian hipotesis secara parsial menunjukkan bahwa independensi berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap produktivitas kerja auditor eksternal terhadap auditor perwakilan BPK RI Provinsi Bali.
3.      Berdasarkan  hasil  pengujian hipotesis secara parsial menunjukkan bahwa kompetensi berpengaruh positif dan signifikan terhadap produktivitas kerja auditor eksternal terhadap auditor perwakilan BPK RI Provinsi Bali.
4.      Berdasarkan  hasil  pengujian hipotesis secara parsial menunjukkan bahwa sensitivitas etika profesi berpengaruh positif dan signifikan terhadap produktivitas kerja auditor eksternal terhadap auditor perwakilan BPK RI Provinsi Bali.


Pendapat :

Menurut saya jurnal penelitian ini sudah cukup baik dan menarik karena sekarang ini produktivitas kerja menjadi rendah hampir disemua institusi di Indonesia.
Sedangkan auditor dituntut untuk jujur atas hasil yang telah dilakukan pada saat pemeriksaan dengan tidak memihak kepada pihak mana pun. 
Auditor juga merupakan salah satu profesi yang berhubungan dengan kepercayaan masyarakat oleh karena itu etika profesi sangat diperlukan, sehingga masyarakat akan menghargai profesi yang menerapkan standar mutu yang tinggi dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Variabel independen yang digunakan juga sudah cukup, tetapi alangkah lebih lengkap apabila penulis menambahkan variabel independen lingkungan kerja mengingat lingkungan kerja seseorang bisa mempengaruhi kualitas kerja seseorang tersebut.
Penulis juga sudah cukup jelas dalam menjelaskan alasan mengapa variabel independen berpengaruh positif signifikan pada variabel dependen.






Jumat, 30 September 2016

ETIKA PROFESI



ETIKA PROFESI

 

Etika menjadi tolok ukur dalam mengatur perilaku hidup masyarakat. Salah satunya etika dalam profesi. Sebelum membahas lebih jauh tentang etika profesi ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu etika profesi. 

  • Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

  • Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Pengertian etika profesi menurut para ahli yaitu :

  • Menurut Kaiser dalam  ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )   
Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.


  • Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,

Adapun beberapa fungsi etika, yaitu :
  • Tempat untuk mendapatkan orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai suatu moralitas yang membingungkan.
  • Untuk menunjukan suatu keterampilan intelektual yakni suatu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
  • Untuk Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil suatu sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Banyak istilah dalam etika, salah satunya etiket namun etika dan etiket itu sendiri berbeda.
Perbedaan antara etika dengan etiket yaitu :
  • Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia, artinya cara yangditentukan dan diharapkan dalam sebuah kalangan tertentu. Sedangkan etika tidakterbatas pada cara melakukan suatu perbuatan, melainkan etika memberi normatentang perbuatan itu sendiri, serta membahas tentang masalah apakah perbuatantersebut boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
  • Etiket hanya berlaku untuk pergaulan, maksudnya adalah etiket hanya berlakuapabila ada orang lain atau saksi mata. Sedangkan Etika selalu berlaku walaupuntidak ada orang lain.
  • Etiket bersifat relatif, artinya adalah seseorang yang dianggap melanggar etiketpada salah satu kebudayaan belum tentu dianggap melanggar etika padakebudayaan yang lain. Sedangkan Etika bersifat tetap dan tidak dapat ditawar.
  • Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja atau dari segi luar saja.Sedangkan Etika memandang manusia dari segi dalam. maksudnya adalah, orang yang memegang teguh etiket masih bisa bersikap munafik, sebaliknya orang yang berpegang teguh pada etika tidak akan bersikap munafik, karna apabila orang tersebut munafik, maka orang tersebut tidak bersikap etis (orang yang benar-benar baik).
Saat ini banyak masyarakat yang melanggar etika, pelanggaran tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:

1)   Kebutuhan individu, misal korupsi dengan alasan ekonomi.

2)   Tidak ada pedoman/area abu-abu, sehingga tidak ada/tidak jelas panduan.

3)   Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi.

4)   Lingkungan yang tidak etis, pengaruh dari komunitas.

5)   Perilaku orang yang ditiru, efek primodialisme yang kebablasan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat tentunya harus mendapat sanksi tegas agar masyarakat tidak mengulanginya lagi. Sanksi pelanggaran etika tersebut antara lain:

1) Sanksi Sosial : Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’

2) Sanksi Hukum : Skala besar, merugikan hak pihak lain

Adapun jenis-jenis Etika, sebagai berikut:

1) Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar

2) Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

·      Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.

·      Etika sosial dibagi menjadi:
  • Sikap terhadap sesama;
  • Etika keluarga
  • Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
  • Etika politik
  • Etika lingkungan hidup

Contoh kasus etika profesi :

 

Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus
menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat
pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu
untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman
Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New
York.


Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari
semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap
Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang
menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan
memecat eksekutifnya.

Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission,
menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi
buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan
KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun,
kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.

Komentar : Pada kasus ini KPMG telah melanggar prinsip integritas karena tidak
memenuhi tanggungjawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik
sehingga memungkinkan KPMGkehilangan kepercayaan publik. KPMG juga
telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan
melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.


SUMBER :
http://dokumen.tips/documents/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi.html