Jumat, 30 September 2016

ETIKA PROFESI



ETIKA PROFESI

 

Etika menjadi tolok ukur dalam mengatur perilaku hidup masyarakat. Salah satunya etika dalam profesi. Sebelum membahas lebih jauh tentang etika profesi ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu etika profesi. 

  • Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

  • Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Pengertian etika profesi menurut para ahli yaitu :

  • Menurut Kaiser dalam  ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )   
Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.


  • Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,

Adapun beberapa fungsi etika, yaitu :
  • Tempat untuk mendapatkan orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai suatu moralitas yang membingungkan.
  • Untuk menunjukan suatu keterampilan intelektual yakni suatu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
  • Untuk Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil suatu sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Banyak istilah dalam etika, salah satunya etiket namun etika dan etiket itu sendiri berbeda.
Perbedaan antara etika dengan etiket yaitu :
  • Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia, artinya cara yangditentukan dan diharapkan dalam sebuah kalangan tertentu. Sedangkan etika tidakterbatas pada cara melakukan suatu perbuatan, melainkan etika memberi normatentang perbuatan itu sendiri, serta membahas tentang masalah apakah perbuatantersebut boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
  • Etiket hanya berlaku untuk pergaulan, maksudnya adalah etiket hanya berlakuapabila ada orang lain atau saksi mata. Sedangkan Etika selalu berlaku walaupuntidak ada orang lain.
  • Etiket bersifat relatif, artinya adalah seseorang yang dianggap melanggar etiketpada salah satu kebudayaan belum tentu dianggap melanggar etika padakebudayaan yang lain. Sedangkan Etika bersifat tetap dan tidak dapat ditawar.
  • Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja atau dari segi luar saja.Sedangkan Etika memandang manusia dari segi dalam. maksudnya adalah, orang yang memegang teguh etiket masih bisa bersikap munafik, sebaliknya orang yang berpegang teguh pada etika tidak akan bersikap munafik, karna apabila orang tersebut munafik, maka orang tersebut tidak bersikap etis (orang yang benar-benar baik).
Saat ini banyak masyarakat yang melanggar etika, pelanggaran tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:

1)   Kebutuhan individu, misal korupsi dengan alasan ekonomi.

2)   Tidak ada pedoman/area abu-abu, sehingga tidak ada/tidak jelas panduan.

3)   Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi.

4)   Lingkungan yang tidak etis, pengaruh dari komunitas.

5)   Perilaku orang yang ditiru, efek primodialisme yang kebablasan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat tentunya harus mendapat sanksi tegas agar masyarakat tidak mengulanginya lagi. Sanksi pelanggaran etika tersebut antara lain:

1) Sanksi Sosial : Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’

2) Sanksi Hukum : Skala besar, merugikan hak pihak lain

Adapun jenis-jenis Etika, sebagai berikut:

1) Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar

2) Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

·      Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.

·      Etika sosial dibagi menjadi:
  • Sikap terhadap sesama;
  • Etika keluarga
  • Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
  • Etika politik
  • Etika lingkungan hidup

Contoh kasus etika profesi :

 

Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus
menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat
pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu
untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman
Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New
York.


Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari
semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap
Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang
menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan
memecat eksekutifnya.

Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission,
menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi
buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan
KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun,
kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.

Komentar : Pada kasus ini KPMG telah melanggar prinsip integritas karena tidak
memenuhi tanggungjawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik
sehingga memungkinkan KPMGkehilangan kepercayaan publik. KPMG juga
telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan
melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.


SUMBER :
http://dokumen.tips/documents/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi.html