Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1.Bentuk
Yuridis Perusahaan
~Perusahaan perseorangan adalah Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
~Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu perusahaan di bawah nama bersama , dan masing – masing sekutu atau anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan . tanggung jawab anggota tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi . apa bila perusahaan menderita kerugian , maka seluruh kekayaan pribadi nya dapat di jaminkan untuk menutup kerugian perusahaan.
~Persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Dimana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerahkan modal dan sekutu yang lain yang menjalankan perusahaan.
maka dalam CV di kenal 2 sekutu yaitu :
* sekutu aktif : sekutu bekerja /komplementer, yaitu yang berhak memimpin perusahaan
*sekutu pasif : sekutu tidak bekerja / komandit (sleeping partner) sekutu yang hanya menyerah kan modal saja. Namun setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
~Perusahaan perseorangan adalah Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
~Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu perusahaan di bawah nama bersama , dan masing – masing sekutu atau anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan . tanggung jawab anggota tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi . apa bila perusahaan menderita kerugian , maka seluruh kekayaan pribadi nya dapat di jaminkan untuk menutup kerugian perusahaan.
~Persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Dimana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerahkan modal dan sekutu yang lain yang menjalankan perusahaan.
maka dalam CV di kenal 2 sekutu yaitu :
* sekutu aktif : sekutu bekerja /komplementer, yaitu yang berhak memimpin perusahaan
*sekutu pasif : sekutu tidak bekerja / komandit (sleeping partner) sekutu yang hanya menyerah kan modal saja. Namun setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
~Perseroan terbatas ( PT ) adalah suatu persekutuan yang
memperoleh modal dengan menggunakan sero/saham,dimana setiap persekutuan dapat
memiliki satu atau lebih saham,serta bertanggung jawab sebesar modal yang
diserahkan.
Namun ada 3 badan yang menentukan kelangsungan perusahaan :
- PT . RUPS
- Direksi
- Dewan komisaris pemegang saham
Namun ada 3 badan yang menentukan kelangsungan perusahaan :
- PT . RUPS
- Direksi
- Dewan komisaris pemegang saham
~Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
*Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan.
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan.
*Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
*Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
~Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Sumber : http://fachrurrozyezy740.blogspot.com
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
*Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
~Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Sumber : http://fachrurrozyezy740.blogspot.com
2. Lembaga keuangan
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang
bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau
kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan utama dari kedua
lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial
intermediation) antara surplus units (ultimate lenders) dengan defisit unit
(ultimate borrowers).
Peranan Lembaga Keuangan
Peranan lembaga keuangan dalam proses intermediasi keungan dapat dibagi
dalam empat hal yaitu :
1. PENGALIHAN ASET
(Assets Transmutation)
– Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain
dalam jangka waktu tertentu, dana kepada pihak lain dalam jangka waktu
tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat
2. LIKUIDITAS
(Liquidity)
– Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada
saat dibutuhkan
3. REALOKASI PENDAPATAN
(Income Reallocation)
– Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan
di masa yang akan datang
4. TRANSAKSI
(Transaction)
– Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter
Sistem Keuangan
Pada prinsipnya sistem keuangan di Indonesia terbagi atas tiga sistem,
yaitu :
a. Sistem Moneter
Dalam sistem moneter tercakup bank dan lembaga-lembaga yang ikut
menciptakan uang giral (seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan
bank-bank yang boleh menerima simpanan giro). Departemen Keuangan dan Bank
Indonesia bertindak sebagai otoritas moneter yang melakukan fungsi
- Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
- Menciptakan uang primer
- Mengawasi sistem moneter
- Mengelola cadangan devisa
b. Sistem Perbankan
Pada dasarnya lembaga perbankan di Indonesia dibina dan diawasi oleh
Bank Indonesia dan menurut UU No. 7 tahun 1992 sistem perbankan Indonesia
adalah :
- Bank Umum yang terbagi dalam Bank Pemerintah Pusat, bank Pemerintah Daerah, bank Swasta Nasional, bank Asing, bank Campuran
- Bank Perkreditan Rakyat, yang terbagi atas; BPR pra Pakto ’88 dan BPR pasca Pakto ’88.
- Bank Bagi Hasil (syariah), yang dibagi atas : Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat.
c. Sistem Lembaga
Keuangan Bukan Bank
-Lembaga Pembiayaan
·
Perusahaan Modal Ventura
·
Perusahaan Sewa Guna Usaha
·
Perusahaan Anjak Piutang
·
Perusahaan Pegadaian
– Perusahaan Asuransi
– Dana Pensiun
– Pasar Modal
– Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
– Perusahaan Reksadana
Pengertian Bank
Menurut UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan
bank adalah " badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak"
Pengertian Bank Menurut UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang
dimaksud dengan bank adalah "badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak"
Jenis –jenis Bank
1. Dilihat dari fungsinya.
Menurut UU Pokok Perbankan No. 7 tahun 1992 dan ditegaskan dalam UU RI
No. 10 tahun 1998 jenis perbankan terdiri dari : Bank Umum, Bank Perkreditan
Rakyat
2. Dilihat dari kepemilikan
- Bank Milik Pemerintah
- Bank Milik Swasta
- Bank Milik Koperasi
- Bank Milik Umum
- Bank Milik Campuran
a. Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau
berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar
negeri inkaso keluar negeri Travellers cheque negeri, inkaso keluar negeri,
Travellers cheque, pembukaan dan pambayaran Letter of Credit dan transaksi
lain.
b. Bank non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi
sebagai bank devisa.
4. Dilihat dari segi cara penentuan harga
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
PENGGABUNGAN USAHA BANK
1. Merger
adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap
memperhatikan berdirinya salah satu bank dan membubarkan membubarkan bank-bank
lainnya tanpa melikuidasi terlebih bank bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih
dahulu.
2. Konsolidasi
adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank
baru dan membubarkan bank – bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
3. Akuisisi
Merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat
pengendalian terhadap bank. Dalam hal penggabungan dengan bentuk akuisisi
biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah
kepemilikannya.
Sistem Lembaga Keuangan Selain Bank
Lembaga yang membina dan mengawasi operasional lembaga keuangan bukan
bank adalah Departemen Keuangan.
- Lembaga Pembiayaan yang terdiri atas:Sewa guna usaha, Anjak piutang, Modal ventura, Pemb konsumen, dan Kartu kredit.
- Usaha pengasuransian, yang terdiri dari: Kerugian, Jiwa, Sosial, Reasuransi, Broker asuransi.
- Dana Pensiun, terbagi atas: Pemberi kerja dan Lembaga keuangan.
- Pegadaian.
- Pasar Modal yang terdiri dari: Bursa efek, Perusahaan Efek, Reksa Dana, Lembaga Penyimpan dan penyelasaian , Biro Administrasi Efek.
Pengertian BANK SENTRAL
Bank sentral adalah lembaga keuangan yang mempunyai hak monopoli dalam
mencetak dan
mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah di suatu negara.
Lembaga ini umumnya milik negara, yang tidak mengutamakan keuntungan diawasi
oleh masyarakat (melalui Dewan Perwakilan Rakyat)aktifitasnya terutama dengan
bank-bank. Nama bank sentral di Indonesia disebut dengan Bank Indonesia, yang
keberadaan dan peran fungsinya diatur dalam Undang-undang Bank Sentral (UU No.
13/1968).
Sejarah Bank Sentral
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank NV yang merupakan bank
milik Belanda, didirikan tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dinasionalisasi
pemerintah Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan UU No. 24 tahun
1951 menjadi bank milik
pemerintah Republik Indonesia.
Bank Indonesia berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan berkantor
cabang 42 buah diseluruh Indonesia, sedangkan yang diluar negeri ada 5 kantor
perwakilan (Kuala Lumpur, London, New York, Singapura dan Tokyo)
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Menurut Undang-Undang tentang Bank Sentral No. 23 tahun 1999 Bab III
Pasal 7 tujuan Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan
rupiah. Agar kestabilan rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank
Indonesia memiliki beberapa tugas pokok, antara lain :
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank (UU N0.23/ 1999 Bab III pasal 8)
Dalam menjalankan tugas pokok diatas Bank Indonesia dipimpin oleh dewan
gubernur. Dewan Gubernur Bank Indonesia terdiri atas seorang gubernur, seorang
deputi gubernur senior dan sekurang kurangnya 4 atau sebanyak-banyaknya 7
deputi gubernur.
Instrumen Moneter Bank Sentral
1. Operasi Pasar Terbuka (OPT). OPT adalah jual beli surat berharga yang
dilakukan oleh bank sentral, dan harus dilakukan secara terbuka dan
terorganisasi. OPT biasanya digunakan untuk menangulangi bahaya inflasi yang
timbul karena uang beredar berlebih dengan cara menjual SBI dan SBPU.
2. Politik Tingkat Diskonto (PTD). PTD merupakan
instrumen pengawasan BI dalam kapasitasnya sebagai lenders of last
resort dengan cara memberikan kredit likuiditas bersuku bunga rendah (bila
deflasi) atau tinggi
(bila inflasi). Kegunaan pemberian kredit likuiditas kepada perbankan
agar dapat memperbesar cadangan moneter.
3. Instrumen Selektif Tambahan. Berbeda dengan OPT
dan PTD yang disebut dengan instrumen utama, instrumen ini memiliki
cakupan terbatas (selektif) dan berlaku untuk bank dan bidang tertentu.
Beberapa instrumen tersebut adalah:
- Moral Suation, adalah ajakan informal dan non legal bank Sentral kepada bank tertentu untuk melakukantindakan seperti yang dikehendaki BI.
- Legal Lending Limit (Triple L), Loan-deposit Ratio (LDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR). Ketiga instrumen ini mengatur masalah intern bank: memelihara keseimbangan antara harta dan kewajiban, terutama keseimbangan antara pemberian pinjaman dan deposito.
Sumber : http://uwah39zzz.blogspot.com
3. Kerjasama,
Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah
usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan
lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
B. Bentuk-bentuk Penggabungan
- Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
- Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
- Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
- Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
- Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
- Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan
yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan
aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan
dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan
diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus
menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi
darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase
produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi
dan perusahaan penjual beras.
D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade
Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s
Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau
Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang
bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang
mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan
Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
Sumber : http://geadisty.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar