Jumat, 31 Maret 2017

Review Jurnal Ke 12 (Perpajakan Internasional dan Penetapan Harga Transfer)

Nama Jurnal
Volume / HalamanZenit Volume 1
Nama Penulis Ita Salsalina Lingga
Judul Jurnal
Aspek Perpajakan dalam Transfer Pricing dan Problematika Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Tanggal Jurnal03 Desember 2012
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan  ini adalah memaparkan aspek penetapan harga transfer (transfer pricing) ditinjau dari sudut akuntansi maupun perpajakan serta problematika praktik penghindaran pajak (tax avoidance) maupun kecurangan-kecurangan yang marak terjadi akibat praktik transfer pricing yang tidak wajar
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah ini penelitian deskriptif (descriptive research) yaitu penelitian terhadap masalah-masalah berupa fakta-fakta saat ini dari suatu populasi. Tujuan penelitian deskriptif adalah untuk menguji hipotesis atau menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan current status dari subyek yang diteliti. Tipe penelitian ini umumnya berkaitan dengan opini, kejadian atau prosedur (Indriantoro dan Supomo, 2009:26). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur (library research)
Variabel Penelitian –
Hasil Penelitian
Transfer pricing adalah harga yang dibebankan oleh suatu perusahaan atas barang, jasa, harta tak berwujud kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain dan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Bagi perusahaan berskala global(multinational corporations)transfer pricing dipercaya menjadi salah satu strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumber daya yang terbatas. Perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency)termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax). Hal ini telah mendorong dilakukannya praktik transfer pricing untuk menghindari pajak (tax avoidance). Transfer pricingdiyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah(low tax countries). Untuk mencegah praktik penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar (non arm’s length price), maka Dirjen Pajak menetapkan pedoman penentuan harga transfer yang membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principles) terkait transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Aturan ini mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak berelasi (related parties).
Kesimpulan Penelitian
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi praktik transfer pricing (Suryana, 2012) antara lain dengan mengaktifkan peran akuntan publik untuk menguji kewajaran perhitungan jumlah related parties transaction yang diungkapkan dalam laporan keuangan, memperluas kriteria transfer pricing tidak hanya related parties, tetapi melebar ke semua transaksi yang diindikasikan di bawah harga pasar wajar, termasuk dengan perusahaan non afiliasi, menggunakan data pembanding eksternal dari pelaporan DHE (Devisa Hasil Ekspor) untuk mendeteksi aliran dana dan underlying transaksi ekspor, mengumumkan ke publik tentang proses banding oleh wajib pajak yang melakukan transfer pricing, sebagai bentuk tekanan moral, menyediakan data center, seperti Indonesian Coal Index, serta membentuk single document window (SDW) antar negara yang telah menerapkan tax treaty, dan forum multilateral, seperti APEC.
Pendapat Mengenai  Jurnal
Pendapat saya mengenai jurnal ini bahwa jurnal ini sudah cukup baik.  Tema yang diangkat juga menarik untuk diikuti. Penjelasan tentang Transfer Pricing-nya pun jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar